Suarademokrasi, Jakarta – Polemik dana hibah yang diterima Bamus Betawi dibawah pimpinan H. Riano P Ahmad kini telah memasuki babak baru. Gerakan Pemuda Betawi Jaya (GPBJ) resmi mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan transparansi kepada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan budaya Betawi.
Tak hanya meminta klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan, GPBJ juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila diperlukan, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Menyikapi hal tersebut, ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng nyatakan dukungannya agar persoalan tersebut ditingkatkan menjadi laporan.
“Kami FORMASI sangat mendukung langkah yang telah diambil oleh Gerakan Pemuda Betawi Jaya (GPBJ) yang melayangkan surat kepada kepala dinas Kebudayaan sebagai langkah awal,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (25/06/2026).
“Tapi akan jauh lebih ideal dugaan terjadinya peristiwa korupsi dan atau manipulasi tersebut dilaporkan kepada pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan tinggi DKI Jakarta,” Jalih Pitoeng menegaskan.
Jalih Pitoeng mengatakan bahwa dugaan korupsi dan atau manipulasi terkait dengan gelaran acara Lebaran Betawi tersebut, mengingatkan kembali terhadap kasus korupsi yang bersifat TSM oleh mantan kepala dinas kebudayaan DKI Jakarta yang terungkap pada akhir tahun 2025 lalu.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang yang besar kemungkinannya ada muatan korupsi dan manipulasi didalamnya, telah mengingatkan kita semua terhadap peristiwa Mega Korupsi ditubuh dinas kebudayaan DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Iwan Henry Wardhana,” ungkap Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta segera jemput bola yaitu memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.
Ditanya apakah ada dugaan keterlibatan kepala Dinas kebudayaan, ketua umum FORMASI yang konsen terhadap pemberantasan korupsi ini menjawab singkat.
“Itu bukan kewenangan saya,” jawabnya singkat.
“Tapi itu tugasnya penyidik. Baik oleh KPK maupun pihak Kejaksaan,” tutupnya menegaskan.
Sebagaimana dilansir oleh salah satu media, Surat bernomor 042/GPBJ/VI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, meminta penjelasan tertulis terkait pemberian dan penggunaan dana hibah kepada Bamus Betawi yang dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan Lebaran Betawi dan Rapat Kerja (Raker) organisasi tersebut. (L)


















