Suarademokrasi, Jakarta – Tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan intimidasi, ancaman, hingga upaya pembungkaman terhadap insan pers. Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (3/8/2026).
Laporan itu berawal dari peristiwa yang dialami sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Kemanusiaan saat melakukan peliputan konferensi pers mengenai dugaan penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kuasa Hukum NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriatna, mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
“Hari ini kami ke Bareskrim untuk melakukan laporan pengaduan terhadap salah seorang advokat yang melakukan intimidasi, pembungkaman terhadap pers, dan melaporkan para pers ini ke Dewan Pers,” kata Endang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Endang, seluruh pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan produk jurnalistik yang sah dan telah melalui proses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut sebelum berita diterbitkan, wartawan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, namun tidak memperoleh tanggapan.
Endang menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.
“Mekanisme dalam jurnalistik sudah sangat jelas. Kalau ada apa-apa, ada mekanisme hak jawab, bukan berarti harus melakukan intimidasi,” ujarnya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, tim kuasa hukum menduga adanya pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Lutfi, mengatakan terdapat tiga pihak yang diadukan dalam laporan awal yang disampaikan ke Bareskrim.
“Ada tiga terlapor yang kita lakukan pengaduan, yang pertama adalah advokat dari kuasanya yaitu DS, kemudian ada inisial FJ yang kita laporkan,” ujar Lutfi.
Ia menjelaskan, dugaan intimidasi dialami puluhan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti agar pengaduan tersebut dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Kami masih melengkapi seluruh bukti pendukung agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026 yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum meminta kepolisian mengusut dugaan ancaman, intimidasi, percobaan penyuapan terhadap wartawan, serta dugaan menghalangi kemerdekaan pers.
Dukungan terhadap langkah hukum itu juga disampaikan Aktivis Anti-Korupsi sekaligus Ketua Dewan Pembina Pewaris, Bang Jalih Pitoeng. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hasil reformasi yang harus dijaga.
“25 tahun kita reformasi, yang kita dapat itu kebebasan pers melalui UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan itu bekerja menggunakan otak, menghasilkan produk intelektual untuk kontrol sosial masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi!” tegas Bang Jalih.
Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar para wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (L)


















