banner 728x250
Hukum  

Gugatan Terhadap Ir. Joko Widodo Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta – Pada Senin, tanggal 3 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024.

Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, yang diwakili oleh Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Bapak Jokowi digugat oleh Anwar Husman dan tiga profesor lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengaku sebagai aktivis dan mengajukan gugatan terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden,” ujar Otto Hasibuan di Senayan Golf Jakarta Selatan, Senin 3/6/24.

Proses perkara ini dimulai pada 10 November 2023, dan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para penggugat tidak diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo menyatakan prihatin atas gugatan tersebut. Mereka berharap bahwa nama baik Presiden yang sedang digugat tidak tercemar oleh gugatan tersebut, dan semoga gugatan ini hanya bersifat pribadi.

Dengan demikian, Putusan Pengadilan ini menjadi titik penegasan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak berdasar dan tidak diterima oleh Pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *