Tentang :
_*Dekrit Rakyat Indonesia*_
Bahwa upaya Penyelamatan Negara sudah sangat mendesak.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dalam kondisi genting sehingga dipandang perlu untuk mengambil langkah penyelamatan, dan itu hanya bisa dilaksanakan jika kembali ke UUD’45.
Bahwa Presiden Prabowo, selama ini telah mengabaikan saran dan masukan dari para tokoh, sesepuh dan pejuang konstitusi untuk kembali ke UUD’45.
Bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak punya waktu untuk mendengar tetapi hanya punya waktu untuk berbicara sesuai hawa nafsunya yang dinilai keluar dari cita cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan UUD’45.
Bahwa Oligarki telah berubah menjadi SIG (spesial interest group) dan membentuk Shadow State yang jelas jelas mempengaruhi kebijakan Pemerintah.
Atas dasar kondisi tersebut, Maklumat Yogjakarta, mengingatkan dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk :
1. Selambat – lambatnya Agustus 2026, mengeluarkan *Dekrit Presiden Kembali Ke UUD 45*, sebagai bentuk perwujudan aspirasi sebagian besar Rakyat Indonesia yang mencintai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2. Apabila tetap diabaikan, maka Demi Kelangsungan Hidup kita bernegara seperti yang diperjuangkan Generasi ’45, Bangsa Indonesia akan mengeluarkan *Dekrit Rakyat – Kembali Ke UUD 45*
Semoga Alloh Subhanahu wa ta’ala, melindungi perjuangan Bangsa Indonesia dan memudahkan urusannya dalam kita bernegara untuk menyelamatkan warisan Generasi Pejuang.
Yogyakarta, 19 Juni 2026
Maklumat Yogyakarta :
– Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Sofian Efendi
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Marsekal TNI ( Purn ) Hanafie Asnan
– Letjen TNI ( Purn ) Setyo Sularso.


















