Suarademokrasi, Jakarta – Ditantang untuk men Take down berita yang telah dirilis oleh www.jacindonews.com, pendiri, pemilik sekaligus komisaris utama PT. Jaliputra Ciptamedia Indonesia (JacindoNews), Jalih Pitoeng angkat bicara.
Dimana berita tersebut sebelumnya mengulas tentang dugaan adanya keterkaitan saudara Heikal Syafar selaku wakil ketua umum ormas Dewan Adat Bamus Betawi dalam pusaran Mega Korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Heikal Safar itu adalah pengurus ormas Dewan Adat Bamus Betawi dan itu sudah jadi informasi publik,” kata Jalih Pitoeng.
“Seperti dulu Nazarudin pada kasus Mega Korupsi, narasi dan pemberitaan bahwa dirinya adalah bendahara umum partai Demokrat, ga ada masalah koq itu,” sambung Jalih Pitoeng mengingatkan.
Menurut Jalih Pitoeng, dalam dunia jurnalistik penyebutan jabatan, julukan atau atribusi lainnya yang melekat pada seseorang itu hal yang lazim terjadi.
“Lalu kenapa saat Heikal Safar disebut wakil ketua umum ormas Dewan Adat Bamus Betawi jadi kebakaran jenggot,” lanjut Jalih Pitoeng menandaskan.
“Bahkan saya dibilang salah alamat oleh ketua umum ormas Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung,” sambung Jalih Pitoeng.
“Sungguh saya sangat tidak menyangka meraka tuduhkan itu pada saya,”
“Karena saya dulu berpikir bahwa Eki Pitung cerdas secara intelektualitas. Namanya juga seorang ketua umum. Begitu juga dengan Sapto Wibowo selaku ketua LBH Ormas tersebut,” lanjut Jalih Pitoeng.
“Tapi ga masalah bagi saya,” imbuhnya.
“Mungkin mereka tidak atau belum mengerti dan memahami UU Pers,” Jalih Pitoeng menegaskan.
Akhirnya, saya justru jadi sangat meragukan leadershipitasnya sebagai pemimpin organisasi. Apalagi ini organisasi kebetawian yang sangat kental dan mengikat secara kultural,” Jalih Pitoeng menegaskan.
“Jangan sampai dengan gampang dan murahnya menggunakan istilah-istilah yang sakral seperti dewan adat misalnya,” kata Jalih Pitoeng.
Diketahui sebagaimana diberitakan oleh www.radaraktual.com tentang Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp22 miliar mencuat dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026. Para korban adalah Andrew Buntoro dan Elfi Salim, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana investasi untuk proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, antara lain Malinda Dee, Nofalia, Heikal Safar, serta Rita Hartanti. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.
Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.
Korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp17 miliar, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 45 hari berikut keuntungan.
Sebagai bentuk jaminan, salah satu terlapor, Heikal Safar, disebut menerbitkan bilyet cek senilai uang pokok ditambah keuntungan. Namun, saat hendak dicairkan pada Desember 2024, cek tersebut ditolak pihak bank karena tidak tersedia dana.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan ke Kepala Badan Gizi Nasional, korban juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal BGN. Disebutkan adanya pihak yang mengaku sebagai Tenaga Ahli Keuangan BGN serta oknum pejabat lainnya, yang keberadaannya diyakini turut meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar adanya.
“Kedekatan para terlapor dengan pimpinan BGN menjadi faktor yang menghilangkan keraguan korban,” tulis kuasa hukum korban dalam surat pengaduan resmi tertanggal 26 Januari 2026. (L)


















