Suarademokrasi, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, mendesak insan pers dan organisasi wartawan untuk segera mengambil langkah hukum terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina profesi jurnalis. Pernyataan tersebut muncul saat konferensi pers penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), Edi Prastio menegaskan bahwa penghinaan terhadap profesi jurnalis merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan, apalagi disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya mengerti norma hukum dan etika profesi.
“Kami dari PADI mendorong rekan-rekan wartawan, baik secara perorangan maupun melalui organisasi pers seperti PWI, AJI, maupun IJTI, untuk segera melaporkan pernyataan tersebut ke Dewan Kehormatan Advokat Indonesia serta ke Kepolisian. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat profesi pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Edi.
Menurut Edi, pernyataan yang menyudutkan dan merendahkan pekerjaan wartawan saat meliput perkembangan perkara hukum mencederai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan. Ia menekankan bahwa jurnalis menjalankan tugas konstitusional dalam menyampaikan fakta kepada publik, bukan pihak yang bisa diserang sembarangan.
“Setiap profesi memiliki aturan dan martabatnya masing-masing. Jika ada advokat yang melanggar etika dan menghina profesi lain, maka harus ada sanksi tegas. Kami juga memastikan pendampingan hukum bagi wartawan yang ingin melapor, melalui jaringan Posbakumdes dan mitra hukum kami,” tambahnya.
Edi berharap Dewan Kehormatan Advokat segera memproses laporan ini dan memberikan keputusan yang adil, sementara pihak kepolisian memeriksa kemungkinan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, UU ITE, maupun ketentuan hukum lainnya.
“Kami tidak menuntut diskriminasi, tapi kami menuntut kesetaraan penghormatan terhadap setiap profesi. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak dan boleh merendahkan profesi orang lain,” pungkas Edi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea maupun Dewan Kehormatan Advokat terkait isu ini. (L)


















