Suarademokrasi, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, membantah tudingan telah menyebarkan informasi bohong terkait Wakil Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi, Haikal Syafar. Jalih menegaskan dirinya hanya meminta Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak yang namanya muncul dalam dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Klarifikasi itu disampaikan Jalih dalam konferensi pers di Gedung Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Ia didampingi Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris SH.
“Saya tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang saya sampaikan adalah permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi fitnah dan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” kata Jalih.
Menurut Jalih, saat pernyataannya dimuat di sejumlah media pada 13 Juni 2026, berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai beredar di media sosial dan ruang publik. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar seluruh informasi dapat diuji secara hukum.
Ia menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak terlibat, tentu nama yang bersangkutan harus dibersihkan melalui proses hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua sama di depan hukum,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut digelar menyusul laporan Ketua LBH Dewan Adat BAMUS Betawi, Sapto Wibowo SH, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (15/6). Jalih mengatakan menghormati langkah hukum tersebut, namun menolak tudingan telah menyebarkan hoaks.
Dalam kesempatan yang sama, Jalih juga meminta dugaan korupsi di lingkungan BGN diusut tuntas tanpa mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis nasional.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran FORMASI di Indonesia untuk ikut mengawal pelaksanaan program tersebut sekaligus mengawasi proses penegakan hukum.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi rakyat, khususnya anak-anak Indonesia, dirusak oleh oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris, berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh. Namun kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” kata Mustaris.
Menutup konferensi pers, Jalih mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai kita saling memfitnah, tetapi jangan juga ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku,” pungkasnya. (L)

















