banner 728x250

Menyikapi Permintaan Pencabutan Berita Tentang Heikal Syafar Oleh ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Jalih Pitoeng Justru Lebih Siap dibawa ke Ranah Hukum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Aktivis Betawi Jalih Pitoeng Tegaskan tidak akan memenuhi permintaan ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi yang mengatakan bahwa berita tersebut salah alamat.

Pendiri sekaligus komisaris utama PT. Jaliputra Citamulia Indonesia (JacindoNews) Jalih Pitoeng, mengatakan bahwa bagaimana mungkin media yang dia bangun akan melakukan take down atau penarikan berita tersebut.

“Hanya orang bodoh yang mau menarik atau men Take Down sebuah berita yang sudah ditayangkan,” kata Jalih Pitoeng, Minggu (14/06/2026).

“Jika ada kesalahan redaksional terhadap pemberitaan, pihak yang dirugikan punya hak jawab secara jurnalistik sesuai aturan dan perundang-undangan,” lanjut Jalih Pitoeng menegaskan.

“Terkait pemberitaan bahwa tidak kaitannya antara dugaan kuat Heikal Syafar dalam kasus dapur MBG sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi itu merupakan atribusi yang melekat pada diri dan jabatan Heikal Syafar,” lanjut Jalih Pitoeng.

“Toh banyak pemberitaan tentang Heikal Syafar yang dilekatkan sebagai Wakil Ketua Umum. Salah satunya saat melakukan peresmian Gerakan Dapur Indonesia,” Jalih Pitoeng mengingatkan.

Lebih jauh Jalih Pitoeng mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sembarangan menuduh orang tanpa dasar.

“Saya ini termasuk orang yang sering mengatakan bahwa apa yang saya ucapkan, saya tulis, saya lakukan akan saya pertanggung jawabkan. Baik secara moral maupun secara hukum,” tegasnya.

“Dan saya bukan bocah korengan yang bisa dengan mudah diintimidasi. Mungkin banyak yang keliru dengan penampilan dan performa saya selama ini,” katanya.

Jalih Pitoeng, selaku pendiri sekaligus komisaris utama PT. Jaliputra Citamulia Indonesia (Jacindo Property), mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi perkara. Baik perkara pidana maupun perkara perdata.

“Sebagai orang yang terjun dalam dunia property, sudah biasa menghadapi perkara. Bahkan perkara yang jauh lebih besar dan lebih rumit dari sekedar salah ketik atau salah tulis. Terutama dalam sengketa tanah dalam sebuah kawasan yang akan kita bangun,” kenang Jalih Pitoeng.

Terkait Dewan Adat Bamus Betawi yang dilayangkan somasi 3X24 jam untuk di take down, Jalih Pitoeng juga memaparkan tentang Dewan Adat.

“Perlu diketahui bahkan digaris bawahi bahwa Dewan Adat yang melekat pada Dewan Adat Bamus Betawi itu bukan Dewan Adat sebagaimana lazimnya Dewan Adat didalam struktur kelembagaan kepadatan,” Jalih Pitoeng menegaskan.

“Tapi Dewan Adat Bamus Betawi adalah nama. Yaitu nama Ormas, organisasi, perkumpulan dan atau apapun sebutannya,” lanjutnya menjelaskan.

“Bukan Dewan Adat sebagai predikat yang di sakral kan dalam lembaga kepadatan,” lanjut Jalih Pitoeng menandaskan.

Sebelumnya diketahuinya bahwa saudara SAPTO, SH meminta untuk men Take Down pemberitaan sebelumnya.

Berikut adalah kutipan pemberitaan dari salah satu media online;

Jakarta ,Traznews. Com 13-6-2026 Saat di temui awak media di Cafe daerah Jakarta Selatan Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S, S.H. mengklarifikasi prihal Pemberitaan yang mana di media tersebut Jalih Pitoeng Menyebut nama DEWAN ADAT BAMUS BETAWI.

Sapto sebagai Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI judul dan isi dari media tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan DEWAN ADAT BAMUS BETAWI, Sapto sangat menyayangkan juga atas perkataan dari Jalih Pitoeng terhadap tuduhan nya dan membawa nama DEWAN ADAT BAMUS BETAWI sedangkan DEWAN ADAT BAMUS BETAWI tidak tau menahu dan mengataui tentang prihal yang di Tuduh oleh Jalih Pitoeng.

Di akhir wawancara Sapto sebagai Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI mengatakan meminta take down berita tersebut dalam waktu 3×24 jam Apabila Berita tersebut masih ada dan tersebar luas saya sebagai ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI akan melakukan menempuh Jalur HUKUM kepada saudara Jalih Pitoeng. Saya tidak main-main dalam masalah ini karena sudah membawa nama baik DEWAN ADAT BAMUS BETAWI saat menutup wawancara.

“Jadi jika memang merasa tidak terlibat dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dugaan korupsi dan atau aliran dana dari saudara Heikal, ya ga usah panik. Toh ada lembaga yang sangat berkompeten untuk menelusuri aliran dana yaitu PPATK. Pihak Kejagung pun tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak punya alat bukti yang kuat,” pungkas Jalih Pitoeng. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *